Rabu, 06 November 2013

Memahami dan Mengamalkan Islam Secara Kaffah Sesuai Tuntunan Rasulullah

Memahami dan Mengamalkan Islam Secara Kaffah Sesuai Tuntunan Rasulullah
 
 
Apa makna “Memahami dan Mengamalkan Islam secara Kaffah”?, Kepada siapa diberlakukan “Memahami dan Mengamalkan Islam secara Kaffah”?, Apa dampak positif dalam upaya“Memahami dan Mengamalkan Islam secara Kaffah”; dan apa dampak negatif dari sikap mengabaikan dan tidak mau “Memahami dan Mengamalkan Islam secara Kaffah”?
Islam kaffah maknanya adalah : Islam secara menyeluruh, yang Allah ‘Azza wa Jalla perintahkan dalam Al-Qur`an surat Al-Baqarah ayat 208. Perintah kepada kaum mu`minin seluruhnya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
[البقرة/208]

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh), dan janganlah kalian mengikuti jejak-jejak syaithan karena sesungguhnya syaithan adalah musuh besar bagi kalian.” [Al-Baqarah : 208]
Memeluk dan mengamalkan Islam secara kaffah adalah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang harus dilaksanakan oleh setiap mukmin, siapapun dia, di manapun dia, apapun profesinya, di mana pun dia tinggal, di zaman kapan pun dia hidup, baik dalam sekup besar ataupun kecil, baik pribadi atau pun masyarakat, semua masuk dalam perintah ini : “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh) Pada ayat yang sama, kita dilarang mengikuti jejak langkah syaithan, karena sikap mengikuti jejak-jejak syaithan bertolak belakang dengan Islam yang kaffah.
Sementara pada ayat yang lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyebutkan tentang kebiasaan kaum Yahudi (Ahlul Kitab). Yaitu ketika Allah turunkan kepada mereka Kitab-Nya, Allah mengutus kepada mereka Rasul-Nya, mereka tidak mau mengimani,menjalankan, dan mengamalkan syari’at yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan secara kaffah. Ini adalah akhlak Yahudi. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan tentang mereka:

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلاَّ خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللهُبِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ (85) [البقرة/85]

“ Apakah kalian ini mau beriman kepada sebagian Al Kitab(Taurot) sementara kalian tidak mau beriman, tidak mau mengamalkan dengan syari’at yang lainnya,tidaklah balasan bagi orang-orang yang berbuat seperti ini diantara kalian,kecuali kehinaan di dunia. Dan pada Hari Kiamat nanti mereka akan dikembalikan ke sekeras-keras adzab. Tidaklah Allah sekali-kali lalai dari apa yang kalian lakukan. ” (Al-Baqarah : 85).
Ayat yang kedua ini sebagai peringatan : Bahwa kita dilarang meniru akhlak dan cara kaum Yahudi dalam beragama. Yaitu mereka mau menerima syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Allah turunkan dalam kitab Taurat atau disampaikan Rasul-Nya pada waktu itu jika syari’at tersebut tidak bertentangan dengan hawa nafsu mereka. Namun jika syari’at tersebut menurut pandangan mereka jika diterapkan dapat menghalangi kepentingan duniawi, kepentingan hawa nafsu dan syahwat mereka, atau tidak bisa diterima oleh akal logika mereka yang sempit, maka mereka tidak mau beriman dan mengamalkan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut. Barangsiapa yang berbuat seperti itu, maka sungguh balasannya adalah kehinaan didunia dan adzab di akhirat nanti lebih keras lagi. AllahSubhanahu wa Ta’ala tidak akan lalai terhadap apa yang kita lakukan ini.

Dua ayat dalam surah Al-Baqarah,yang pertama pada ayat ke 208, dan kedua pada ayat ke-185 merupakan dasar pembahasan kita pada topik ini.
Islam kaffah maknanya adalah Islam secara menyeluruh, dengan seluruh aspeknya, seluruh sisinya, yang terkait urusan iman, atau terkait dangan dengan akhlak, atau terkait dengan ibadah, atau terkait dangan mu’amalah, atau terkait dangan urusan pribadi, rumah tangga, masyarakat, negara, dan yang lainnya yang sudah diatur dalam Islam. Ini makna Islam yang kaffah.

Apakah sudah pernah ada penerapan Islam secara kaffah? Apakah pernah agama Islam ini, sejak awal diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala hingga hari ini, pernahkah diterapkan secara kaffah ataukah belum? Islam sudah pernah diterapkan secara kaffah. Islam secara kaffah sudah pernah dipahami dan diamalkan oleh generasi terbaik umat ini, yaitu generasi para shahabat Nabi ridwanallahi ‘alahi jami’an baik secara zhahir maupun secara bathin.
- Secara zhahir : tampak dalam berbagai amalan mereka, baik dalam urusan ibadah, akhlak, maupun muamalah.
- Secara bathin : yakni dalam keikhlasan, kebenaran dan kejujuran iman, dan takwa. Semua itu telah diterapkan para shahabat Rasulullah Shallahu ‘alaihiwa Sallam di bawah bimbingan langsung Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam secara berkesinambungan dari hari ke hari, dari tahun ke tahun. Ayat demi ayat turun, surat demi surat turun untuk mereka dengan disampaikan dan diajarkan langsung oleh Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam kepada mereka. Ketika turun ayat tentang ibadah, maka Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam langsung mempraktekkan ayat tersebut, yakni mempraktekkan bagaimana cara beribadah yang dimaukan dalam ayat tersebut. Ketika turun ayat tentang iman, maka Rasulullah Shallahu ‘alaihi waSallam pun merinci makna yang terkait dengan iman tersebut. Semua itu beliau lakukan dalam hadist- hadistnya, dalam keseharian bersama para sahabat. Selama kurang lebih 23 tahun Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam mendidik mereka di atas iman yang kaffah, Islam yangkaffah, ibadah yang kaffah, sampai akhirnya turunlah ayat:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا [المائدة/3]

‎ “ Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian ” [Al-Ma'idah : 3] Ayat ini turun menjelang wafatnya Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam. Pada tanggal 9 Dzulhijjah ketika hajjatul wada’ (haji penghabisan/perpisahan) Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam. Ayat ini turun di padang ‘Arafah, yang kemudian para sahabat memahami bahwa Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam akan berpisah dengan turunnya ayat ini. Mereka bersedih bahwa wahyu sudah akan segera berakhir.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : ”Pada hari ini telah Ku-sempurnakan agama kalian dan telah Aku sempurnakan pula bagi kalian nikmat-Ku”, yakni nikmat Islam … sempurna pada hari itu “dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian” Islam yang mana yang Allah ridhai? Islam dengan syari’at yang mana yang telah Allah ridhai?
Jawabannya adalah : Islam ketika Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam masih hidup menyampaikan ayat demi ayat kepada para shahabatnya, difahamkan oleh Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam kepada mereka, kemudian difahami oleh para shahabat dan diamalkan oleh mereka, demikian terus sampai turun ayat Al-Maidah : 3 ini. Itulah Islam kaffah, islam yang diridhai oleh Allah ‘Azzawa Jalla. Itulah bentuk Islam yang Allah Subhanahu wa Ta’ala rela sebagai agama. Itulah bentuk pamahaman Islam yang telah diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yakni bentuk iman, bentuk ibadah, bentuk mu’amalah, serta bentuk akhlak yang ada pada hari itu.

Bisa kita simpulkan, bahwa Islam kaffah, yang telah bersifat menyeluruh dari seluruh aspeknya, adalah Islam yang telah diterima oleh para shahabat secara langsung dari Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam dan mereka amalkan di bawah pengawasan Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam, bahkan pangawasan ilahi langsung. Kalau ada sesuatu yang tidak benar atau salah, maka turun ayat mengingatkan tentang suatu peristiwa, atau turun ayat lagi merinci permasalahan tersebut. Pengawasan langsung dari langit yang ke tujuh, yakni pengawasan langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menurunkan syari’at ini.
Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik- baik generasi adalah generasi di mana Aku berada di sana.” Maksudnya sebaik-baik dalam hal apa? Dalam seluruh urusan agama, akhlaknya para shahabat terbaik,imannya juga yang terbaik. Ibadahnya, baik tingkat kualitas maupun tingkat kuantitas, para shahabat adalah yang terbaik. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwa sallam tegas menyatakan, bahwa sebaik- baik generasi adalah generasi di mana Aku berada disitu.
Itulah sekelumit tentang pengertian Islam kaffah, dan dengan ini pula kita mengetahui pula jawaban yang dikemukakan tadi (apakah pernah Islam dipahami dan diterapkan secara kaffah?), maka jawabannya adalah pernah dan pasti pernah. Oleh karena itu, kita diperintahkan dalam syari’at ini, baik dalam Al-Qur’an maupun dalam sunnah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam, untuk senantiasa kembali kepada jejak mereka. Bagi yang ingin memahami Al-Qur’an, janganlah memahami Al-Qur`an dengan logika kita semata. Maka kembalikanlah pemahaman Al-Qur’an itu kepada generasi terbaik tersebut, yang lebik dari kita dari semua sisinya. Ketika orang hendak menerapkan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwa sallam, harus menengok bagaimana para shahabat menerapkannya.

Penerapan Islam secara kaffah adalah suatu kewajiban yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada hamba-hamba-Nya kaum mu’minin. Ini merupakan keharuskan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh setiap individu mu’min, bahwa dia harus menerapkan Islam secara kaffah, siapapun dia, apapun profesinya. “Masing-masing kalian adalah pemimpin, dan masing- masing kalian akan dimintai pertanggunjawaban atas apa yang dipimpinnya.” ). Seorang kepala rumah tangga juga berlaku atasnya perintah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 208 “Wahai orang-orang yang beriman masuklah kalian ke dalam islam secara kaffah (menyeluruh)… .” [Al-Baqarah ayat 208] juga “Wahai orang- orang yang beriman, bentengi diri kalian dan keluarga kalian dari adzab neraka.” [At-Tahrim : 6] Demikian juga seorang istri, ayat tersebut berlaku juga atasnya. “Wahai orang-orang yang beriman masuklah kalian ke dalam islam secara kaffah (menyeluruh)… .” [Al-Baqarah ayat 208] juga “Masing-masing kalian adalah pemimpin, dan masing- masing kalian akan dimintai pertanggunjawaban atas apa yang dipimpinnya.” ) “… seorang wanita (istri) itu sebagai penanggungjawab atas rumah suaminya serta putra-putrinya dan sekaligus dia (istri) tersebut akan dimintai pertanggungjawaban.” Istri punya kewajiban terkait dengan suami. Syari’at telah menyebutkan, baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah, berbagai kewajiban tersebut, maka kaum wanita wajib mengetahuinya. Terkait urusan rumah tangga saja, masih banyak kaum wanita muslimah yang belum tahu dan mengerti tentang Islam dengan benar. Jangankan secara menyeluruh, terkait dengan kewajiban di rumah tangga saja, masih banyak perkara dia tidak mengerti. hal ini perlu diperbaiki.

Keterkaitan masalah islam kaffah dengan umat dan kehidupan bernegara
Umat Islam sekarang ini sedang mengalami berbagai krisis dengan berbagai bentuknya. Mengalami kemerosotan di berbagai bidang. Umat Islam mengalami kemerosotan dalam bidang ibadah,sehingga setiap hari semakin banyak orang yang dengan terang-terangan tidak mau shalat. Semakin hari akhlaq kaum muda-mudi muslimin dan muslimat semakin jauh dari bimbingan Islam,cenderung meniru dan mengekor kaum kuffar. Begitu pula keamanan negeri kita semakin hari semakin tidak menentu, semakin tidak jelas arahnya. Begitu juga masyarakat mengeluh terkait dengan perekonomian mereka. Terasa setiap hari semakin sempit rezki atau perekonomian ummat ini tidak barakah, semakin hari kita menyaksikan hal yang seperti ini. Dari sisi aqidah, kaum muslimin juga mengalami kemerosotan. Semakin bermunculan berbagai aqidah yang bertentangan dengan aqidah Islam yang haq. Ahmadiyah semakin berani, Syi’ahnya juga semakin terang-terangan menyebarkan kebatilannya. Komunis pun berani sekarang, dan buku-buku komunissudah ada di toko-toko buku. Paham liberalisme juga seperti itu,terus dijejelkan di tengah-tengah ummat ini kepada putra-putri muslimin.
Sungguh hanya Allah sajalah yang dapat memberikan jalan keluar bagi kita semuanya, bagi kaum muslimin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِخَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ(55) [النور/55]
 
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal yang shalih, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka. Dan Dia benar-benar akan mengganti (keadaan) mereka, setelah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap beribadah kepada-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” [An-Nur : 55]
 
Sifat Allah adalah (Laa yukhliful mii ‘aad) : Allah tidak pernah menyelisihi janji-Nya. Allah sungguh telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan beramal shalih, yaitu:
  • Dia (Allah) pasti akan memberikan kepada orang-orang beriman dan beramal shalih kekuasaan di muka bumi, yakni Kekhilafahan di muka bumi.
  • Dan Aku akan kokohkan posisi dan kedudukan agama mereka, yakni Islam ini, yang telah Aku ridhai untuk mereka sebagai agama.
  • Dan pasti Aku akan menggantikan perasaan takut, yakni kecemasan, ketidak tentraman yang menimpa mereka, dengan kondisi yang aman, tentram, tidak saling mencurigai hidup dengan penuh keharmonisan.

  • Perhatikan ayat ini dengan baik-baik.
    Janji yang akan Allah berikan adalah kekuasaan di muka bumi ini untuk kaum mu’minin. Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-A’raf ayat ke-96:

    وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْالَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ [الأعراف/96]

    “Kalau seandainya penduduk-penduduk negeri tersebut mau beriman dan bertaqwa kepada Allah maka pasti Kami akan bukakan untuk mereka pintu-pintu barakah dari langit dan bumi”. Apa syarat nya yang harus kita penuhi agar kita mendapati pemenuhan janji Allah? Tidak lain adalah dengan ber-islam secara kaffah.

    Jadi, yang dikehendaki Allah dalam surat 2;208 ini adalah: kembalinya kita dalam memahami dan menerapkan syariat islam seperti Rasulullah dan para sahabat beliau menerapkanya Dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikianlah yang dimaksudkan masuk islam secara keseluruhan/totalitas/kaffah.

    -- Wallahu a'lamu --
    Posted by: Muslim
    Sumber rujukan: Al qur'an, HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, HR. Ibnu Majah, Al Bukhari, Muslim dan berbagai rujukan islami lain.

    Mengenal Ilmu Hadits

    Mengenal Ilmu Hadits



    Definisi Musthola'ah Hadits

    HADITS ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, taqrir, dan sebagainya.

    ATSAR ialah sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat Nabi Muhammad SAW.

    TAQRIR ialah keadaan Nabi Muhammad SAW yang mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.

    SAHABAT ialah orang yang bertemu Rosulullah SAW dengan pertemuan yang wajar sewaktu beliau masih hidup, dalam keadaan islam lagi beriman dan mati dalam keadaan islam.

    TABI'IN ialah orang yang menjumpai sahabat, baik perjumpaan itu lama atau sebentar, dan dalam keadaan beriman dan islam, dan mati dalam keadaan islam.

    MATAN ialah lafadz hadits yang diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW, atau disebut juga isi hadits.
     

    Unsur-Unsur Yang Harus Ada Dalam Menerima Hadits

    Rawi
    , yaitu orang yang menyampaikan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang atau gurunya. Perbuatannya menyampaikan hadits tersebut dinamakan merawi atau meriwayatkan hadits dan orangnya disebut perawi hadits.
     

    Sistem Penyusun Hadits Dalam Menyebutkan Nama Rawi
    1. As Sab'ah berarti diriwayatkan oleh tujuh perawi, yaitu :
      1. Ahmad
      2. Bukhari
      3. Turmudzi
      4. Nasa'i
      5. Muslim
      6. Abu Dawud
      7. Ibnu Majah
    2. As Sittah berarti diriwayatkan oleh enam perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Ahmad
    3. Al Khomsah berarti diriwayatkan oleh lima perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Bukhari dan Muslim
    4. Al Arba'ah berarti diriwayatkan oleh empat perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'a) selain Ahmad, Bukhari dan Muslim.
    5. Ats Tsalasah berarti diriwayatkan oleh tiga perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah.
    6. Asy Syaikhon berarti diriwayatkan oleh dua orang perawi yaitu : Bukhari dan Muslim
    7. Al Jama'ah berarti diriwayatkan oleh para perawi yang banyak sekali jumlahnya (lebih dari tujuh perawi / As Sab'ah).
    Matnu'l Hadits adalah pembicaraan (kalam) atau materi berita yang berakhir pada sanad yang terakhir. Baik pembicaraan itu sabda Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, sahabat ataupun tabi'in. Baik isi pembicaraan itu tentang perbuatan Nabi, maupun perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam .

    Sanad atau Thariq adalah jalan yang dapat menghubungkan matnu'l hadits kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam .
     
    Gambaran Sanad

    Untuk memahami pengertian sanad, dapat digambarkan sebagai berikut: Sabda Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam  didengar oleh sahabat (seorang atau lebih). Sahabat ini (seorang atau lebih) menyampaikan kepada tabi'in (seorang atau lebih), kemudian tabi'in menyampaikan pula kepada orang-orang dibawah generasi mereka. Demikian seterusnya hingga dicatat oleh imam-imam ahli hadits seperti Muslim, Bukhari, Abu Dawud, dll.

    Contoh:
    Waktu meriwayatkan hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Bukhari berkata hadits ini diucapkan kepada saya oleh A, dan A berkata diucapkan kepada saya oleh B, dan B berkata diucapkan kepada saya oleh C, dan C berkata diucapkan kepada saya oleh D, dan D berkata diucapkan kepada saya oleh Nabi Muhammad.

    Awal Sanad dan akhir Sanad

    Menurut istilah ahli hadits, sanad itu ada permulaannya (awal) dan ada kesudahannya (akhir). Seperti contoh diatas yang disebut awal sanad adalah A dan akhir sanad adalah D.

    Klasifikasi Hadits

    Klasifikasi hadits menurut dapat (diterima) atau ditolaknya hadits sebagai hujjah (dasar hukum) adalah:
    1. Hadits Shohih, adalah hadits yang  diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohihan suatu hadits.
    2. Hadits Makbul adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk hadits makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan.
    3. Hadits Hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalan), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang Makbul, biasanya dibuat hujjah buat sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau terlalu penting.
    4. Hadits Dhoif adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits Dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhinya.
       
    Syarat-syarat Hadits Shohih

    Suatu hadits dapat dinilai shohih apabila telah memenuhi 5 Syarat :
    • Rawinya bersifat Adil
    • Sempurna ingatan
    • Sanadnya tidak terputus
    • Hadits itu tidak berillat dan
    • Hadits itu tidak janggal
    Arti Adil dalam periwayatan, seorang rawi harus memenuhi 4 syarat untuk dinilai adil, yaitu :
    • Selalu memelihara perbuatan taat dan menjahui perbuatan maksiat.
    • Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.
    • Tidak melakukan perkara-perkara Mubah yang dapat menggugurkan iman kepada kadar dan mengakibatkan penyesalan.
    • Tidak mengikuti pendapat salah satu madzhab yang bertentangan dengan dasar Syara'.
      Klasifikasi Hadits Dhoif berdasarkan kecacatan perawinya
    • Hadits Maudhu': adalah hadits yang diciptakan oleh seorang pendusta yang ciptaan itu mereka katakan bahwa itu adalah sabda Nabi SAW, baik hal itu disengaja maupun tidak.
    • Hadits Matruk: adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang dituduh dusta dalam perhaditsan.
    • Hadits Munkar: adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasiqkannya yang bukan karena dusta. Di dalam satu jurusan jika ada hadits yang diriwayatkan oleh dua hadits lemah yang berlawanan, misal yang satu lemah sanadnya, sedang yang satunya lagi lebih lemah sanadnya, maka yang lemah sanadnya dinamakan hadits Ma'ruf dan yang lebih lemah dinamakan hadits Munkar.
    • Hadits Mu'allal (Ma'lul, Mu'all): adalah hadits yang tampaknya baik, namun setelah diadakan suatu penelitian dan penyelidikan ternyata ada cacatnya. Hal ini terjadi karena salah sangka dari rawinya dengan menganggap bahwa sanadnya bersambung, padahal tidak. Hal ini hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang ahli hadits.
    • Hadits Mudraj (saduran): adalah hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadits.
    • Hadits Maqlub: adalah hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits lain), disebabkan mendahului atau mengakhirkan.
    • Hadits Mudltharrib: adalah hadits yang menyalahi dengan hadits lain terjadi dengan pergantian pada satu segi yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarjihkan (dikumpulkan).
    • Hadits Muharraf: adalah hadits yang menyalahi hadits lain terjadi disebabkan karena perubahan Syakal kata, dengan masih tetapnya bentuk tulisannya.
    • Hadits Mushahhaf: adalah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedang bentuk tulisannya tidak berubah.
    • Hadits Mubham: adalah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dijelaskan apakah ia laki-laki atau perempuan.
    • Hadits Syadz (kejanggalan): adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang makbul (tsiqah) menyalahi riwayat yang lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan kedlabithan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi pentarjihan.
    • Hadits Mukhtalith: adalah hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya.
    Klasifikasi hadits Dhoif berdasarkan gugurnya rawi
    • Hadits Muallaq: adalah hadits yang gugur (inqitha') rawinya seorang atau lebih dari awal sanad.
    • Hadits Mursal: adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi'in.
    • Hadits Mudallas: adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut Mudallis.
    • Hadits Munqathi': adalah hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat, disatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.
    • Hadits Mu'dlal: adalah hadits yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih berturut turut, baik sahabat bersama tabi'in, tabi'in bersama tabi'it tabi'in, maupun dua orang sebelum sahabat dan tabi'in.
    Klasifikasi hadits Dhoif berdasarkan sifat matannya
    • Hadits Mauquf: adalah hadits yang hanya disandarkan kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung atau terputus.
    • Hadits Maqthu': adalah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi'in serta di mauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung atau tidak.

    Apakah Boleh Berhujjah dengan hadits Dhoif ?
    Para ulama sepakat melarang meriwayatkan hadits dhoif yang maudhu' tanpa menyebutkan kemaudhu'annya. Adapun kalau hadits dhoif itu bukan hadits maudhu' maka diperselisihkan tentang boleh atau tidaknya diriwayatkan untuk berhujjah. Berikut ini pendapat yang ada yaitu:
    Pendapat Pertama Melarang secara mutlak meriwayatkan segala macam hadits dhoif, baik untuk menetapkan hukum, maupun untuk memberi sugesti amalan utama. Pendapat ini dipertahankan oleh Abu Bakar Ibnul 'Araby.

    Pendapat Kedua Membolehkan, kendatipun dengan melepas sanadnya dan tanpa menerangkan sebab-sebab kelemahannya, untuk memberi sugesti, menerangkan keutamaan amal (fadla'ilul a'mal  dan cerita-cerita, bukan untuk menetapkan hukum-hukum syariat, seperti halal dan haram, dan bukan untuk menetapkan aqidah-aqidah).
    Para imam seperti Ahmad bin hambal, Abdullah bin al Mubarak berkata: "Apabila kami meriwayatkan hadits tentang halal, haram dan hukum-hukum, kami perkeras sanadnya dan kami kritik rawi-rawinya. Tetapi bila kami meriwayatkan tentang keutamaan, pahala dan siksa kami permudah dan kami perlunak rawi-rawinya."

    Karena itu, Ibnu Hajar Al Asqalany termasuk ahli hadits yang membolehkan berhujjah dengan hadits dhoif untuk fadla'ilul amal. Ia memberikan 3 syarat dalam hal meriwayatkan hadits dhoif, yaitu:
    1. Hadits dhoif itu tidak keterlaluan. Oleh karena itu, untuk hadits-hadits dhoif yang disebabkan rawinya pendusta, tertuduh dusta, dan banyak salah, tidak dapat dibuat hujjah kendatipun untuk fadla'ilul amal.
    2. Dasar amal yang ditunjuk oleh hadits dhoif tersebut, masih dibawah satu dasar yang dibenarkan oleh hadits yang dapat diamalkan (shahih dan hasan)
    3. Dalam mengamalkannya tidak mengitikadkan atau menekankan bahwa hadits tersebut benar-benar bersumber kepada nabi, tetapi tujuan mengamalkannya hanya semata mata untuk ikhtiyath (hati-hati) belaka.

    Klasifikasi hadits dari segi sedikit atau banyaknya rawi :


    [1] Hadits Mutawatir: adalah suatu hadits hasil tanggapan dari panca indra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta.

    Syarat syarat hadits mutawatir
    1. Pewartaan yang disampaikan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan panca indra. Yakni warta yang mereka sampaikan itu harus benar benar hasil pendengaran atau penglihatan mereka sendiri.
    2. Jumlah rawi-rawinya harus mencapai satu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat bohong/dusta.
    3. Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam lapisan pertama dengan jumlah rawi-rawi pada lapisan berikutnya. Kalau suatu hadits diriwayatkan oleh 5 sahabat maka harus pula diriwayatkan oleh 5 tabi'in demikian seterusnya, bila tidak maka tidak bisa dinamakan hadits mutawatir.
    [2] Hadits Ahad: adalah hadits yang tidak memenuhi syarat syarat hadits mutawatir.

    Klasifikasi hadits Ahad
    1. Hadits Masyhur: adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang rawi atau lebih, serta belum mencapai derajat mutawatir.
    2. Hadits Aziz: adalah hadits yang diriwayatkan oleh 2 orang rawi, walaupun 2 orang rawi tersebut pada satu thabaqah (lapisan) saja, kemudian setelah itu orang-orang meriwayatkannya.
    3. Hadits Gharib: adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.

    Hadits Qudsi atau Hadits Rabbani atau Hadits Ilahi


    Adalah sesuatu yang dikabarkan oleh Allah kepada nabiNya dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian nabi menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.

    Perbedaan Hadits Qudsi dengan hadits Nabawi

    Pada hadits qudsi biasanya diberi ciri ciri dengan dibubuhi kalimat-kalimat :
    • Qala ( yaqalu ) Allahu
    • Fima yarwihi 'anillahi Tabaraka wa Ta'ala
    • Lafadz lafadz lain yang semakna dengan apa yang tersebut diatas.
    Perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-Qur'an:
    • Semua lafadz-lafadz Al-Qur'an adalah mukjizat dan mutawatir, sedang hadits qudsi tidak demikian.
    • Ketentuan hukum yang berlaku bagi Al-Qur'an, tidak berlaku pada hadits qudsi. Seperti larangan menyentuh, membaca pada orang yang berhadats, dll.
    • Setiap huruf yang dibaca dari Al-Qur'an memberikan hak pahala kepada pembacanya.
    • Meriwayatkan Al-Qur'an tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafadz sinonimnya, sedang hadits qudsi tidak demikian.

    Bid'ah

    Yang dimaksud dengan bid'ah ialah sesuatu bentuk ibadah yang dikategorikan dalam menyembah Allah yang Allah sendiri tidak memerintahkannya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam  tidak menyontohkannya, serta para sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam  tidak menyontohkannya.

    Kewajiban sebagai seorang muslim adalah mengingatkan amar ma'ruf nahi munkar kepada saudara-saudara seiman yang masih sering mengamalkan amalan-amalan ataupun cara-cara bid'ah.

    Alloh berfirman, dalam QS Al-Maidah ayat 3, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu." Jadi tidak ada satu halpun yang luput dari penyampaian risalah oleh Nabi. Sehingga jika terdapat hal-hal baru yang berhubungan dengan ibadah, maka itu adalah bid'ah.

    "Kulu bid'ah dholalah..." semua bid'ah adalah sesat (dalam masalah ibadah). "Wa dholalatin fin Naar..." dan setiap kesesatan itu adanya dalam neraka.

    Beberapa hal seperti speaker, naik pesawat, naik mobil, pakai pasta gigi, tidak dapat dikategorikan sebagai bid'ah. Semua hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk ibadah yang menyembah Allah. Ada tata cara dalam beribadah yang wajib dipenuhi, misalnya dalam hal sembahyang ada ruku, sujud, pembacaan al-Fatihah, tahiyat, dst. Ini semua adalah wajib dan siapa pun yang menciptakan cara baru dalam sembahyang, maka itu adalah bid'ah. Ada tata cara dalam ibadah yang dapat kita ambil hikmahnya. Seperti pada zaman Rasul Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menggunakan siwak, maka sekarang menggunakan sikat gigi dan pasta gigi, terkecuali beberapa muslim di Arab, India, dst.

    Menemukan hal baru dalam ilmu pengetahuan bukanlah bid'ah, bahkan dapat menjadi ladang amal bagi umat muslim. Banyak muncul hadits-hadits yang bermuara (matannya) kepada hal bid'ah. Dan ini sangat sulit sekali untuk diingatkan kepada para pengamal bid'ah.

    Apakah yang menyebabkan timbulnya Hadits-Hadits Palsu?
    Didalam Kitab Khulaashah Ilmil Hadits dijelaskan bahwa kabar yang datang pada Hadits ada tiga macam:
    1. Yang wajib dibenarkan (diterima).
    2. Yang wajib ditolak (didustakan, tidak boleh diterima) yaitu Hadits yang diadakan orang mengatasnamakan Rasululloh Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.
    3. Yang wajib ditangguhkan (tidak boleh diamalkan) dulu sampai jelas penelitian tentang kebenarannya, karena ada dua kemungkinan. Boleh jadi itu adalah ucapan Nabi dan boleh jadi pula itu bukan ucapan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam (dipalsukan atas nama Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam).
    Untuk mengetahui apakah Hadits itu palsu atau tidak, ada beberapa cara, diantaranya:
    1. Atas pengakuan orang yang memalsukannya. Misalnya Imam Bukhari pernah meriwayatkan dalam Kitab Taarikhut Ausath dari 'Umar bin Shub-bin bin 'Imran At-Tamiimy sesungguhnya dia pernah berkata, artinya: Aku pernah palsukan khutbah Rosululloh Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Maisaroh bin Abdir Rabbik Al-Farisy pernah mengakui bahwa dia sendiri telah memalsukan Hadits hadits yang berhubung-an dengan Fadhilah Qur'an (Keutamaan Al-Qur'an) lebih dari 70 hadits, yang sekarang banyak diamalkan oleh ahli-ahli Bid'ah. Menurut pengakuan Abu 'Ishmah Nuh bin Abi Maryam bahwa dia pernah memalsukan dari Ibnu Abbas beberapa Hadits yang hubungannya dengan Fadhilah Qur'an satu Surah demi Surah. (Kitab Al-Baa'itsul Hatsiits).
    2. Dengan memperhatikan dan mempelajari tanda-tanda/qorinah yang lain yang dapat menunjukkan bahwa Hadits itu adalah Palsu. Misalnya dengan melihat dan memperhatikan keadaan dan sifat perawi yang meriwayatkan Hadits itu.
    3. Terdapat ketidaksesuaian makna dari matan (isi cerita) hadits tersebut dengan Al-Qur'an. Hadits tidak pernah bertentangan dengan apa yang ada dalam ayat-ayat Qur'an.
    4. Terdapat kekacauan atau terasa berat didalam susunannya, baik lafadznya ataupun ditinjau dari susunan bahasa dan Nahwunya (grammarnya).


      Sebab-sebab terjadi atas timbulnya Hadits-hadits Palsu
    5. Adanya kesengajaan dari pihak lain untuk merusak ajaran Islam. Misalnya dari kaum Orientalis Barat yang sengaja mempelajari Islam untuk tujuan menghancurkan Islam (seperti Snouck Hurgronje).
    6. Untuk menguatkan pendirian atau madzhab suatu golongan tertentu. Umumnya dari golongan Syi'ah, golongan Tareqat, golongan Sufi, para Ahli Bid'ah, orang-orang Zindiq, orang yang menamakan diri mereka Zuhud, golongan Karaamiyah, para Ahli Cerita, dan lain-lain. Semua yang tersebut ini membolehkan untuk meriwayatkan atau mengadakan Hadits-hadits Palsu yang ada hubungannya dengan semua amalan-amalan yang mereka kerjakan. Yang disebut 'Targhiib' atau sebagai suatu ancaman yang yang terkenal dengan nama 'At-Tarhiib'.
    7. Untuk mendekatkan diri kepada Sultan, Raja, Penguasa, Presiden, dan lain-lainnya dengan tujuan mencari kedudukan.
    8. Untuk mencari penghidupan dunia (menjadi mata pencaharian dengan menjual hadits-hadits Palsu).
    9. Untuk menarik perhatian orang sebagaimana yang telah dilakukan oleh para ahli dongeng dan tukang cerita, juru khutbah, dan lain-lainnya.

    Hukum meriwayatkan Hadits-hadits Palsu
    • Secara Muthlaq, meriwayatkan hadits-hadits palsu itu hukumnya haram bagi mereka yang sudah jelas mengetahui bahwa hadits itu palsu.
    • Bagi mereka yang meriwayatkan dengan tujuan memberi tahu kepada orang bahwa hadits ini adalah palsu (menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkan atau mebacakannya) maka tidak ada dosa atasnya.
    • Mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mereka mengamalkan makna hadits tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya. Akan tetapi sesudah mendapatkan penjelasan bahwa riwayat atau hadits yang dia ceritakan atau amalkan itu adalah hadits palsu, maka hendaklah segera dia tinggalkannya, kalau tetap dia amalkan sedang dari jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali, maka hukumnya tidak boleh (berdosa - dari Kitab Minhatul Mughiits).
    (Sumber Rujukan: Kitab Hadits Dhaif dan Maudhlu - Muhammad Nashruddin Al-Albany;  Kitab Hadits Maudhlu -  Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah; Kitab Mengenal Hadits Maudhlu - Muhammad bin Ali Asy-Syaukaaniy; Kitab Kalimat-kalimat Thoyiib - Ibnu Taimiyah (tahqiq oleh Muhammad Nashruddin Al-Albany);  Kitab Mushtholahul Hadits -  A. Hassan)

    Sanad dan Matan

    Sanad dan Matan



    Sanad atau isnad secara bahasa artinya sandaran, maksudnya adalah jalan yang bersambung sampai kepada matan, rawi-rawi yang meriwayatkan matan hadits dan menyampaikannya. Sanad dimulai dari rawi yang awal (sebelum pencatat hadits) dan berakhir pada orang sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yakni Sahabat. Misalnya al-Bukhari meriwayatkan satu hadits, maka al-Bukhari dikatakan mukharrij atau mudawwin (yang mengeluarkan hadits atau yang mencatat hadits), rawi yang sebelum al-Bukhari dikatakan awal sanad sedangkan Shahabat yang meriwayatkan hadits itu dikatakan akhir sanad.

    Matan secara bahasa artinya kuat, kokoh, keras, maksudnya adalah isi, ucapan atau lafazh-lafazh hadits yang terletak sesudah rawi dari sanad yang akhir.

    Para ulama hadits tidak mau menerima hadits yang datang kepada mereka melainkan jika mempunyai sanad, mereka melakukan demikian sejak tersebarnya dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dipelopori oleh orang-orang Syi’ah.

    Seorang Tabi’in yang bernama Muhammad bin Sirin (wafat tahun 110 H) rahimahullah berkata, “Mereka (yakni para ulama hadits) tadinya tidak menanyakan tentang sanad, tetapi tatkala terjadi fitnah, mereka berkata, ‘Sebutkan kepada kami nama rawi-rawimu, bila dilihat yang menyampaikannya Ahlus Sunnah, maka haditsnya diterima, tetapi bila yang menyampaikannya ahlul bid’ah, maka haditsnya ditolak.’”
    [1]

    Kemudian, semenjak itu para ulama meneliti setiap sanad yang sampai kepada mereka dan bila syarat-syarat hadits shahih dan hasan terpenuhi, maka mereka menerima hadits tersebut sebagai hujjah, dan bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka mereka menolaknya.

    Abdullah bin al-Mubarak (wafat th. 181 H) rahimahullah berkata: “Sanad itu termasuk dari agama, kalau seandainya tidak ada sanad, maka orang akan berkata sekehendaknya apa yang ia inginkan"
    [2]

    Para ulama hadits telah menetapkan kaidah-kaidah dan pokok-pokok pembahasan bagi tiap-tiap sanad dan matan, apakah hadits tersebut dapat diterima atau tidak. Ilmu yang membahas tentang masalah ini ialah ilmu Mushthalah Hadits.


    PEMBAGIAN AS-SUNNAH MENURUT SAMPAINYA KEPADA KITA
    As-Sunnah yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita dilihat dari segi sampainya dibagi menjadi dua, yaitu mutawatir dan ahad. Hadits mutawatir ialah berita dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan secara bersamaan oleh orang-orang kepercayaan dengan cara yang mustahil mereka bisa bersepakat untuk berdusta.

    Hadits mutawatir mempunyai empat syarat yaitu:

    [1]. Rawi-rawinya tsiqat dan mengerti terhadap apa yang dikabarkan dan (menyampaikannya) dengan kalimat pasti.
    [2]. Sandaran penyampaian kepada sesuatu yang konkret, seperti penyaksian atau mendengar langsung, seperti:

    "sami'tu" = aku mendengar
    "sami'na" = kami mendengar
    "roaitu" = aku melihat
    "roainaa" = kami melihat

    [3]. Bilangan (jumlah) mereka banyak, mustahil menurut adat mereka berdusta.
    [4]. Bilangan yang banyak ini tetap demikian dari mulai awal sanad, pertengahan sampai akhir sanad, rawi yang meriwayatkannya minimal 10 orang.
    [3]

    Hadits ahad ialah hadits yang derajatnya tidak sampai ke derajat mutawatir. Hadits-hadits ahad terbagi menjadi tiga macam.

    [a]. Hadits masyhur, yaitu hadits yang diriwayatkan dengan 3 sanad.
    [b]. Hadits ‘aziz, yaitu hadits yang diriwayatkan dengan 2 sanad.
    [c]. Hadits gharib, yaitu hadits yang diriwayatkan dengan 1 sanad.
    [4]

    Selasa, 05 November 2013

    Pengertian Hadits

    Pengertian Hadits


    Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
    Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.
    Ada bermacam-macam hadits, seperti yang diuraikan di bawah ini.
    • Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi
      • Hadits Mutawatir
      • Hadits Ahad
        • Hadits Shahih
        • Hadits Hasan
        • Hadits Dha'if
    • Menurut Macam Periwayatannya
      • Hadits yang bersambung sanadnya (hadits Marfu' atau Maushul)
      • Hadits yang terputus sanadnya
        • Hadits Mu'allaq
        • Hadits Mursal
        • Hadits Mudallas
        • Hadits Munqathi
        • Hadits Mu'dhol
    • Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi
      • Hadits Maudhu'
      • Hadits Matruk
      • Hadits Mungkar
      • Hadits Mu'allal
      • Hadits Mudhthorib
      • Hadits Maqlub
      • Hadits Munqalib
      • Hadits Mudraj
      • Hadits Syadz
    • Beberapa pengertian dalam ilmu hadits
    • Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer
       

    I. Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya Perawi

    I.A. Hadits Mutawatir

    Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Berita itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir:
    1. Isi hadits itu harus hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.
    2. Orang yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin berdusta. Sifatnya Qath'iy.
    3. Pemberita-pemberita itu terdapat pada semua generasi yang sama.
       

    I.B. Hadits Ahad

    Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah "zhonniy". Sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha'if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu:

    I.B.1. Hadits Shahih

    Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu'allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
    1. Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.
    2. Harus bersambung sanadnya
    3. Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.
    4. Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
    5. Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
    6. Tidak cacat walaupun tersembunyi.

    I.B.2. Hadits Hasan

    Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.

    I.B.3. Hadits Dha'if

    Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat.
     

    II. Menurut Macam Periwayatannya

    II.A. Hadits yang bersambung sanadnya

    Hadits ini adalah hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits ini disebut hadits Marfu' atau Maushul.
     

    II.B. Hadits yang terputus sanadnya

    II.B.1. Hadits Mu'allaq

    Hadits ini disebut juga hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha'if.

    II.B.2. Hadits Mursal

    Disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.

    II.B.3. Hadits Mudallas

    Disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.

    II.B.4. Hadits Munqathi

    Disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi'in.

    II.B.5. Hadits Mu'dhol

    Disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'it dan tabi'in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi'in yang menjadi sanadnya. Kesemuanya itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut di atas adalah termasuk hadits-hadits dha'if.
     

    III. Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi

    III.A. Hadits Maudhu'

    Yang berarti yang dilarang, yaitu hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits.

    III.B. Hadits Matruk

    Yang berarti hadits yang ditinggalkan, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh berdusta.

    III.C. Hadits Mungkar

    Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya / jujur.

    III.D. Hadits Mu'allal

    Artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa disebut juga dengan hadits Ma'lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu'tal (hadits sakit atau cacat).

    III.E. Hadits Mudhthorib

    Artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.

    III.F. Hadits Maqlub

    Artinya hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).

    III.G. Hadits Munqalib

    Yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.

    III.H. Hadits Mudraj

    Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya.

    III.I. Hadits Syadz

    Hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula. Demikian menurut sebagian ulama Hijaz sehingga hadits syadz jarang dihapal ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal ulama hadits disebut juga hadits Mahfudz.
     

    IV. Beberapa pengertian (istilah) dalam ilmu hadits

    IV.A. Muttafaq 'Alaih

    Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, atau dikenal juga dengan Hadits Bukhari - Muslim.

    IV.B. As Sab'ah

    As Sab'ah berarti tujuh perawi, yaitu:
    1. Imam Ahmad
    2. Imam Bukhari
    3. Imam Muslim
    4. Imam Abu Daud
    5. Imam Tirmidzi
    6. Imam Nasa'i
    7. Imam Ibnu Majah

    IV.C. As Sittah

    Yaitu enam perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad bin Hanbal.

    IV.D. Al Khamsah

    Yaitu lima perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Bukhari dan Imam Muslim.

    IV.E. Al Arba'ah

    Yaitu empat perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim.

    IV.F. Ats tsalatsah

    Yaitu tiga perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu Majah.

    IV.G. Perawi

    Yaitu orang yang meriwayatkan hadits.

    IV.H. Sanad

    Sanad berarti sandaran yaitu jalan matan dari Nabi Muhammad SAW sampai kepada orang yang mengeluarkan (mukhrij) hadits itu atau mudawwin (orang yang menghimpun atau membukukan) hadits. Sanad biasa disebut juga dengan Isnad berarti penyandaran. Pada dasarnya orang atau ulama yang menjadi sanad hadits itu adalah perawi juga.

    IV.I. Matan

    Matan ialah isi hadits baik berupa sabda Nabi Muhammad SAW, maupun berupa perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diceritakan oleh sahabat atau berupa taqrirnya.
     

    V. Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer

    1. Shahih Bukhari
    2. Shahih Muslim
    3. Riyadhus Shalihin